Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintesis, 9 Pelaku Ditangkap dan 5 Aktor Utama DPO
2021-05-31 23:17:33

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba tembakau sintesis di Polrestro Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba tembakau sintesis kemasan. Hasilnya, ratusan kilogram barang haram diamankan dan 9 pelaku dibekuk Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan.

"Total yang kita amankan ada 185,513 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolrestro Jakarta Selatan dan Kasat Res Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, saat konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri menjelaskan, peredaran barang haram itu dikemas menyerupai produk makanan kemasan yang dijual bebas.

"Uniknya disini dikemas seperti 'snack' (makanan kemasan), kemudian ada yang berbentuk ini," ungkap Yusri sambil memamerkan barang haram itu.

"Kemasan seperti ini untuk mengelabuhi," sambungnya.

Peredaran ratusan kilogram tembakau sintesis kemasan ini, lanjut Yusri, dikendalikan oleh pelaku inisial J melalui media sosial (medsos).

"Inisial J, dia yang mengendalikan semuanya sama dengan 'kartel-kartel halus' anak-anak muda semua," beber Yusri.

"Dia mengendalikan melalui media sosial yang ada kemudian mengendalikan melalui grup-grup di media sosial untuk mengendalikan, Tetapi (J) tidak ketemu mereka, bagaimana sistem mengambil, menagih uang, hasilnya, bagaimana mereka mengirim barang tersebut dalam bentuk sudah jadi seperti ini, karena dipasarkan melalui media sosial," beber Yusri.

Ditambahkan Yusri, selain mengamankan barang bukti, 9 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AH, MR, AS, J, R, RC, RA, CA dan M. Mereka diamankan dari tanggal 26 Mei dan tanggal 27 Mei 2021 di daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Dari 5 laporan polisi yang ada dengan perannya masing-masing mulai dari penjual, kurir kemudian sama produksinya," kata Yusri.

"9 orang, yang pertama inisial AH adalah kurirnya, kemudian yang kedua MR dan AS serta J adalah penjual. Kelompok ketiga yang produksi dan juga merangkap penjualnya inisial R, RC, RA, CA dan M," sebut Yusri.

Ia juga mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi masih mengejar 5 tersangka lain yang disebut sebagai otak atau aktor utama termasuk inisial J pengendali market (pemasaran)-nya.

"Dari 9 yang kita amankan, ada lagi 5 orang DPO, ini adalah otak-otaknya. Pertama J pengendali marketnya, kemudian ada pengendali produksinya, inisial T," imbuhnya.

"Kami akan terus mengejar, sampai ke lobang tikus sekalipun. Ini sudah merusak generasi kita," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 113 dan pasal 112 UU No 35/2009.

"(Ancaman) Paling rendah 6 tahun paling tinggi 25 tahun penjara. Dendanya 1 sampai 10 Milyar," tutup Yusri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]