Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Bongkar Kasus Penipuan CPNS yang Telah Berlangsung Sejak 2010
2019-08-13 22:12:27

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan CPNS di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah berlangsung sejak 2010. Pengungkapan kasus itu berawal dari empat laporan polisi pada 2015, 2016, dan 2018.

"Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya yang kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8).

Hasil penyelidikan tim kemudian mengarah kepada seseorang berinisial HB alias Bima yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Petugas Subdit Kamneg Polda Metro Jaya yang sudah mengantongi surat perintah penangkapan untuk tersangka Bima, kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka pada 29 Juli 2019.

"Tersangka ini kami tangkap di daerah Pulogadung itu, di rumah kontrakan, jadi tersangka ini sedang main kartu dengan temannya pada sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Argo.

Tersangka, lanjut Argo, kemudian dibawa petugas ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, Bima mengakui telah melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS sejak sembilan tahun silam. Dalam menjalankan aksinya, jelas Argo, pelaku menggunakan kartu pengenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan selalu berpakaian necis.

Modus penipuan tersangka adalah melihat daftar nama tenaga honorer di internet. Lalu menghubungi korban seolah-olah tersangka bisa membantu korbannya untuk lulus menjadi PNS.

Korban yang terjebak dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku, akhirnya menyetorkan uang jaminan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penipuannya digunakan untuk berfoya-foya di kawasan hiburan malam di Jakarta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]