Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Polisi Belum Mampu Ungkap Sindikat Pencurian Pulsa
Wednesday 01 Feb 2012 21:50:39

Aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus pencurian pulsa konsumen pengguna ponsel (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengungkapan kasus pencurian pulsa, benar-benar berjalan sangat lamban. Hingga beberapa bulan ini, Polri belum juga mampu menetapkan tersangka kasus tersebut. Justru Bareskrim Polri malah mengalihkan kasus ini dengan membidik sindikat pelaku sedot pulsa yang telah merugikan banyak masyarakat.

"Kami akan masuk ke masalah yang lebih besar. Kalau hanya pencurian yang Rp 650 ribu yang seperti itu, jumlahnya kecil sekali diungkap. Tapi polisi akan mengungkap sindikasinya ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Sutarman kembali beralasan membutuhkan wartu cukup lama untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa menyeret sindakt tersebut. Mereka yang terlibat itu, diduga mulai dari orang yang membuat satu produk, lalu pengiklan produk hingga bekerja sama dengan conten povider (CP) dan CP yang bekerja sama dengan operator. "Kami akan ungkap ke sana. Jadi, korbannya akan mengarah juga ke sana," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga kembali beralasan dengan belum adanya kasus pencurian pula yang telah dilaporkan masyarakat. Menurutnya, Polri sudah berulang-ulang melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, termasuk sudah meminta keterangan tenaga ahli dari perguruan tinggi. Tapi pihaknya belum juga mengarah kepada tersangkanya. "Kami masih kumpulkan (alat-alat bukti) seluruhnya. Mudah-mudahan dalam waktu singkat (ada tersangka),” ujarnya kembali menabar janji.

Sebelumnya, Polri beralasan belum juga mampu menetapkan tersangka kasus tersebut, karena tim penyidik cyber crime Bareskrim Polri harus melakukan pemeriksaan terhadap 63 ribu terabyte yang merupakan data dari exchange server. Pemeriksaan data sebesar 63 ribu terabyte itu bekerja sama dengan tim ahli forensik digital.

Hasil temuan dari data-data tersebut nantinya akan disinkonisasikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada sampai akhirnya menuju kepada orang yang harus bertanggung jawab untuk menjadi tersangka. Data sebanya 63 ribu terabyte tersebut, berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data, mulai dari perbincangan sampai data transfer

Belum lama ini, Menkominfo Tifatul Sembiring juga mengancam akan memenjarakan otak pelaku pencurian pulsa pelanggan layanan konten premium. Yang bersalah harus dihukum jangan sampai lolos, karena aksi pencurian pulsa sudah merasahkan dan merugikan masyarakat.Aapalagi ini sudah banyak korban yang melaporkan.

Tidak hanya bekerjasama dengan Kepolisian, Kementerian ini juga meminta operator seluler dan content provider melakukan unreg bersama-sama. Intinya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikann on progress. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah menyurati operator, agar tidak menghilangkan barang bukti.(dbs/bie/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]