Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Premanisme
Polisi Bekuk Premanisme di Diskotik Bandara yang Mengakibatkan 2 Korban Tewas
2018-11-20 20:08:38

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama jajarannya melakukan Press Conference terkait Kejahatan Aksi Premanisme.
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali berhasil membekuk pelaku aksi premanisme dan tindak kejahatan di wilayah Metro Jakarta Barat. Kejahatan aksi premanisme tersebut telah mengakibatkan 2 korban tewas dan 4 korban luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, kejadian itu berawal dari keributan di salah satu tempat hiburan malam yakni diskotik Bandara yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (17/10).

"Sekitar pukul 02.00 (17/11) pagi dini hari. Dari tindak pidana tersebut kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kami sudah berhasil menangkap 3 pelaku, 1 ditangkap di Jakarta yang sedang bersembunyi dan dua lagi kami tangkap di Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Edy Sitepu dalam pers release di kantor Polres Jakarta Barat, Selasa (20/11).

Ia menjelaskan, 3 pelaku dan tersangka itu ditangkap dilokasi berbeda.

"Yang di Jakarta ditangkap atas nama Berto, kemudian yang di Kepulauan Bangka Belitung yang kami tangkap Hengky alias Engky dan yang kedua adalah Bobby," lugasnya.

Lebih lanjut, Edy Sitepu menyampaikan bahwa Hengky adalah merupakan residivis, pada tahun 2012 dia melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu-ibu penjual kopi, dan sudah dihukum dan saat ini sudah keluar dari penjara. Sedangkan Bobby merupakan residivis tersangka pengeroyokan ataupun penganiayaan yang juga sudah dihukum, ditangkap oleh Polsek Kembangan Jakarta Barat.

"Kedua pelaku ini setelah keluar dari penjara masih melakukan aksi-aksi yang serupa, tindakan-tindakan premanisme, mereka berkelompok sekitar 15 orang," ujarnya.

Di tempat sama, AKBP Edy Sitepu mengutarakan modus aksi premanisme yang dilakukan oleh komplotan preman tersebut.

"Awal senggolan dan kemudian melakukan penganiayaan dan sekarang melakukan pembunuhan di diskotik," kata Edy.

Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap komplotan preman yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tersebut.

"Masih ada teman-temannya yang lain yang saat ini masih kami kejar, kami sudah tahu tempat persembunyiannya," tegasnya.

Berikut peran 3 pelaku aksi premanisme tersebut yang disampaikan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat.

"Untuk Bobby ini melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Hengky melakukan penusukan dan untuk barang bukti 1 bilah pisau masih kami lakukan pencarian. Kemudian alat bukti lain sebuah kayu dan pakaian korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi tiga tersangka ini sudah kami tahan dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Ancaman hukuman 9 tahun penjara pasal 338 dan pasal 170," tutup AKBP Edy Sitepu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Premanisme
 
• 5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
 
• Polres Tenggarong Dipuji Presisi Karena Basmi Premanisme
 
• Aksi 'Premanisme' Berkedok Sekuriti Resahkan Penghuni Ruko Permata Ancol
 
• Polisi Bekuk Premanisme di Diskotik Bandara yang Mengakibatkan 2 Korban Tewas
 
• Tim Advokasi MJ Dihadang Warga, Negara Punya Mandat Hentikan Premanisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]