Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Penusukan
Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
2020-11-13 21:43:07

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 tersangka pelaku penusukan terhadap Muharram Jaya alias Musjaya (48), salah satu tim sukses calon walikota Makassar pasangan Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman). Masing-masing pelaku berinisial MNM (50), F (40), S (51), AP (46), dan S (39). Sementara 2 pelaku berinisial AR (25) dan JH (40) masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

"Para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (13/11).

"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," bebernya.

Berdasarkan rekaman video, lanjut Yusri, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F.

"Atas arahan MNM yang menyuruh F untuk melakukan eksekusi penusukan," terang Yusri.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, tersangka MNM adalah pelaku yang menyuruh para tersangka lain untuk melakukan penusukan terhadap korban.

MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses calon walikota Makassar lawan dari cawalkot yang didukung korban.

"Pelaku (MNM, penyuruh) berasal dari Makassar. Sementara para pelaku lainnya adalah warga Jakarta dan mereka pembunuh bayaran yang diperintah MNM," kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, MNM mengaku membayar para pelaku yang disuruhnya sebesar Rp 1,5 Juta.

Adapun motif MNM ingin menghabisi korban karena sakit hati lantaran korban telah membuat video di media sosial yang melecehkan pasangan calon walikota Makassar, yang didukung MNM.

"Jadi penusukan di Palmerah, Jakarta Pusat ini, adalah rangkaian dari kegiatan yang ada di Makassar. Karena korban membuat video yang dianggap telah melecehkan pasangan calon yang didukung MNM, membuat MNM sakit hati," beber Tubagus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Seperti diberitakan, peristiwa penusukan itu terjadi di sekitar halte dekat Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/11/2020) malam, ketika korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat Studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penusukan
 
• Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
 
• Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
 
• Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
 
• 'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
 
• Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]