Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Penusukan
Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
2020-11-13 21:43:07

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 tersangka pelaku penusukan terhadap Muharram Jaya alias Musjaya (48), salah satu tim sukses calon walikota Makassar pasangan Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman). Masing-masing pelaku berinisial MNM (50), F (40), S (51), AP (46), dan S (39). Sementara 2 pelaku berinisial AR (25) dan JH (40) masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

"Para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (13/11).

"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," bebernya.

Berdasarkan rekaman video, lanjut Yusri, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F.

"Atas arahan MNM yang menyuruh F untuk melakukan eksekusi penusukan," terang Yusri.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, tersangka MNM adalah pelaku yang menyuruh para tersangka lain untuk melakukan penusukan terhadap korban.

MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses calon walikota Makassar lawan dari cawalkot yang didukung korban.

"Pelaku (MNM, penyuruh) berasal dari Makassar. Sementara para pelaku lainnya adalah warga Jakarta dan mereka pembunuh bayaran yang diperintah MNM," kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, MNM mengaku membayar para pelaku yang disuruhnya sebesar Rp 1,5 Juta.

Adapun motif MNM ingin menghabisi korban karena sakit hati lantaran korban telah membuat video di media sosial yang melecehkan pasangan calon walikota Makassar, yang didukung MNM.

"Jadi penusukan di Palmerah, Jakarta Pusat ini, adalah rangkaian dari kegiatan yang ada di Makassar. Karena korban membuat video yang dianggap telah melecehkan pasangan calon yang didukung MNM, membuat MNM sakit hati," beber Tubagus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Seperti diberitakan, peristiwa penusukan itu terjadi di sekitar halte dekat Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/11/2020) malam, ketika korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat Studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penusukan
 
Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
 
Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
 
Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
 
'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
 
Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]