Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiaya Wartawan
Friday 09 Sep 2011 18:21:14

Tersangka OKT alias ETK dan ME alias KZ (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pelaku yang diduga memukuli dua wartawan yang meliput sidang kasus tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9) kemarin, ditangkap Polisi di komplek perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/9).

Dua tersangka yang ditangkap itu, berinisial OKT alias ETK (25) dan ME alias KZ (24). Mereka diduga memukuli korban Jhonson Purba dan Laport Hutagaol. Sebelum memukuli dua korban itu, tersangka sempat membaloknya hingga keduanya terjatuh dan terus memukuli hingga korban menderita luka serius.

"Dua pelaku berhasil kami bekuk, setelah beberapa jam kemudian. Mereka dibekuk di persembunyiannya, komplek perumahan Billy Moon. Kedua pelaku langsung kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Kasat Jatantras AKBP Helmy Santika yang didampingi Kabid Humas Baharudin Djafar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Helmy, kasus tersebut bermula dari saat korban melakukan liputan sidang kasus sengketa tanah Billy Moon Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Real Estat.

"Di dalam sidang tersebut dihadiri kedua tersangka dan teman-temannya, termasuk juga dua wartawan itu. Setelah sidang selesai, salah satu wartawan tersebut mengambil gambar terhadap para tersangka dan teman-temannya. Kedua tersangka merasa tersinggung, sehingga terjadi penganiyaan dan pengeroyokan," jelas Helmy.

Tertangkapnya kedua tersangka tersebut, lanjut dia, setelah kedua korban dan beberapa saksi diperiksa. Atas informasi itu, Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku dibekuk.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka OK alias ETK mengakui telah memukul Jhonson Purba dengan menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali. Sedangkan ME alias KZ juga telah melempar batu bata ke arah Lastport Hutagaol. "Kami sedang melakukan penyelidikan lebih intensif siapa dibalik kedua pelaku tersebut," imbuhnya.

Dari dua tersangka Polisi menyita satu balok, dua bata, satu potong kemeja warna biru dengan bercak darah, dasi bergaris dan dua potong kaos dalam warna putih dengan bercak darah. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 tetang pengeroyokan dan Pasal 135 KUHP tentang Penganiayaan Berat diancam penjara lebih dari lima tahun.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]