Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
Polisi Bakal Bubarkan Kerumunan Massa Penolak Habib Rizieq
2020-11-26 07:25:36

JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Terlebih disaat situasi pendemi Covid-19 ini, Polri memegang teguh keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, oleh sebab itu setiap tindakan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti kerumunan massa akan dibubarkan, termasuk massa yang menentang Habib Rizieq Shihab.

"Hal-hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, tentunya itu juga kita lakukan secara bertahap. Mulai dari pengawasan, patroli, penertiban bagi orang-orang yang melanggar protokol kesehatan dan tentunya langkah yang terakhir penegakkan hukum seperti apa yang disampaikan, diamanatkan oleh Inpres No 6/2020, terkait dengan kerumunan-kerumunan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/11).

Selain itu, Awi menambahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang isinya memerintahkan jajaran dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa setiap kerumunan akan dibubarkan.

Untuk teknis penindakan dinamika di lapangan, para Kasatwil yakni Kapolda dan Kapolres melakukan penilaian setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita dorong untuk pimpinan wilayah untuk memberikan penilaian sendiri, punishment, kapan dia harus preemtiv, kapan dia harus preventif, kapan dia harus operasi melakukan penegakkan hukum. Tataran sudah ada, Undang-Undang sudah jelas, sampai Perda, termasuk kita juga mempertimbangkan kearifan lokal, tentunya semua keputusan kita serahkan kepada Kasatwil," tandas Awi.

Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) di Surabaya, Jawa Timur berakhir ricuh.

Mulanya aksi berjalan kondusif, massa Aliansi Arek Suroboyo menyampaikan orasi sejak pukul 13.00-14.00 WIB. Usai unjuk rasa mereka memasang spanduk penolakan FPI di Jalan Gubernur Suryo, dan membubarkan diri.

Usai spanduk itu terpasang, pukul 14.30 WIB, sejumlah puluhan orang dari kelompok lain, yang tak mengenakan atribut organisasi, datang dan mencopoti spanduk tersebut. Namun, menurut massa Aliansi Arek Suroboyo, massa tersebut merupakan anggota FPI.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]