Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Australia
Polisi Australia Sita Setengah Ton Narkotika
Thursday 28 Feb 2013 13:49:43

Narkotika jenis methamphetamine yang disita polisi Australia.(Foto: Ist)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Polisi Australia mengatakan mereka telah menyita narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan dalam kargo dari Cina Selatan.

Narkoba seberat 585 kg itu diperkirakan memiliki nilai jual A$ 430 juta (Rp 4,2 triliun). Penyitaan ini adalah yang terbesar di Australia selama ini.

Methamphetamine itu ditemukan Jum'at lalu dalam kontainer bahan-bahan kimia dari Shenzen.

Tiga orang pria berkebangsaan Singapura, Australia dan Hong Kong telah ditangkap dan akan menghadiri persidangan di Sydney hari ini.

Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup jika terbukti bersalah.

Dalam konferensi pers, polisi Australia mengatakan obat terlarang yang dikenal dengan sebutan 'ice' itu disita setelah penyelidikan selama empat bulan.

Mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan di West Ryde, Sydney.

"Narkotika ini sangat berbahaya. Ini adalah obat yang membuat orang menjadi gila," kata Komisioner Polisi New South Wales Andrew Scipione, Kamis (28/2).

"Satu informasi telepon itu adalah benang yang memungkinkan kami maju dan mengungkap sindikat yang tidak akan pernah lagi beroperasi," tambahnya.

Penyelidikan itu melibatkan Polisi Federal Australia (AFP), pejabat Bea Cukai, Polisi New South Wales dan Komisi Kriminal Australia.

Komisioner AFP Tony Negus mengatakan sindikat di belakang penyelundupan narkotika itu telah "melakukan segala upaya untuk lolos dari penciuman polisi," tetapi operasi kepolisian masih belum berakhir.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penangkapan susulan baik di Australia mau pun di luar negeri," kata dia.

"Kami telah berkomunikasi dengan aparat di Cina dan serangkaian penyelidikan akan dilakukan," pungkasnya.

Penyitaan ini dua kali lebih besar dari penyitaan sebelumnya yaitu 300 kg.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Australia
 
Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
 
Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
 
Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
 
Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
 
Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]