Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Air Keras
Polisi Amankan Dua Pelajar Bawa Air Keras Untuk Tawuran
Tuesday 31 Jan 2012 22:42:59

Ilustrasi tawuran (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saat para pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lainnya tengah berkompetisi menciptakan karya terbaik seperti mobil, pesawat, laptop dan lain sebagainya, hal sebaliknya dilakukan MR (17) dan HR (19). Dua siswa SMK Cawang 71, Jakarta Timur itu, justru harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa jerigen air keras yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Selain itu, polisi juga menyita satu gear sepeda motor yang dililitkan pada ikat pinggang. Alhasil, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Metro Jatinegara. Air dan alat berbahaya itu didapatakan petugas kepolisian, saat mereka dan puluhan rekannya diamankan ketika hendak menyerang SMK Karya Bakti yang berada di kawasan Kampung Melayu, Selasa (31/1) sore.

Kepada petugas MR mengaku, air keras itu bukanlah miliknya, melainkan milik salah seorang kakak kelasnya yang duduk di bangku kelas III. Dirinya mengaku dipaksa membawa air keras itu, karena jika menolak ia justru akan dipukuli oleh para seniornya tersebut.

"Tas saya dipinjam oleh senior saya, ternyata dimasukin air keras untuk tawuran nanti. Awalnya saya tidak mau, tapi karena diancam akan dipukuli akhirnya saya menuruti kemauan para senior saya," ujar MR ditemui di Mapolsek Jatinegara.

Kepala SMK Cawang 71, Rika Komarudin mengaku, kecewa dengan perilaku anak didiknya tersebut. Pihaknya pun berjanji akan memberikan sanksi keras kepada siswa kelas III yang diduga menjadi dalang aksi tawuran. Bahkan, jika terbukti melakukan kesalahan fatal, ia tak sungkan akan mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah.

Sedangkan untuk siswa kelas I maupun kelas II yang terbukti ikut tawuran akan diskors untuk memberi efek jera. "Kami juga akan panggil orangtua murid yang terlibat tawuran agar anak-anak menjadi jera," kata Rika.

Sementara Kapolsek Metro Jatinegara, Kompol Dewoto mengatakan, kedua pelajar yang tertangkap tangan membawa benda berbahaya itu langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua orangtuanya juga dipanggil ke kantor polisi. "Karena statusnya masih pelajar, kami hanya memberikan pembinaan untuk dikembalikan kepada orantuanya masing-masing," tandasnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Air Keras
 
• Pelaku Penyiram Air Keras Bersembunyi Dikediaman Pamannya
 
• Polisi Amankan Dua Pelajar Bawa Air Keras Untuk Tawuran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]