Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Polisi Amankan 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok
2019-11-27 05:53:01

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy pimpin konferensi pers terkait penipuan online.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok atau China, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

"Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop," ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11).

Dalam menjalankan aksinya, kata Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

"Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina," jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar," terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

"Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama," jelasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]