Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Polisi Amankan 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok
2019-11-27 05:53:01

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy pimpin konferensi pers terkait penipuan online.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok atau China, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

"Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop," ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11).

Dalam menjalankan aksinya, kata Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

"Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina," jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar," terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

"Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama," jelasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]