Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pornografi
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
2020-09-02 19:45:49

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Jatanras Ditreskrimum PMJ memperlihatkan barang bukti berupa kondom dan pelumas alat vital.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria pelaku yang diduga kuat sebagai gay, terlibat kasus yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau melanggar undang-undang Pornografi.

Dari 56 pelaku itu, 9 pria pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi penyelenggara pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan.

"Diamankan 9 tersangka, mereka adalah penyelenggara pesta seks sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9).

Yusri menyebutkan, kesembilan pelaku atau penyelenggara tersebut masing-masing inisial TRS, SP, BA, NA, KG, NM, RP, A, dan HW. Mereka memiliki peran masing-masing.

"TRS penyelenggara langsung, dia yang menyewa hotel dan menetapkan tarif masuk bagi para peserta," ujarnya.

"TRS membuat undangan dan menyiapkan tempat, undangan dengan nama kumpul-kumpul pemuda dalam rangka memperingati HUT RI," terang Yusri.

Lanjut Yusri membeberkan, para tersangka (penyelenggara) mempunyai komunitas di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Mereka punya komunitas namanya HOT SPACE di group WhatsApp dan instagram @hotspace.indonesia. Anggotanya 150 orang, berdiri sejak Februari 2018 dan akun instagram memiliki follower sekitar 80 orang," ujar Yusri.

Ia juga mengatakan, para penyelenggara sudah 6 kali menggelar acara serupa di hotel maupun apartemen.

"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pornografi
 
Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]