Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
MPR RI
Polisi Amankan 5 Anggota 'Anarko' Diduga Akan Buat Rusuh di Saat Sidang Tahunan MPR
2020-08-15 19:44:19

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Wadirreskrimum PMJ Calvijn Simanjuntak dan Kasubdit Kamneg PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang yang diduga akan melakukan kericuhan dan kerusuhan ditengah aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, dimana aksi tersebut bersamaan dengan kegiatan Sidang Umum Tahunan (2020) MPR, Jum'at (14/8).

"Kita mengamankan 7 orang yang diduga akan melakukan kerusuhan pada saat kegiatan pidato kenegaraan Presiden RI dalam sidang umum MPR (14/8). Yang pada saat itu berbarengan dengan adanya kegiatan unjuk rasa (di depan gedung MPR) beberapa aliansi yang ada maupun dari mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirreskrimum PMJ dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/8).

Yusri menjelaskan dari 7 (tujuh) orang tersebut, 5 (lima) orang adalah anggota dari kelompok 'Anarko'.

"Dari ketujuh orang ini, lima orang masuk dalam kelompok Anarko," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan, anggota Anarko itu sudah memiliki rencana untuk melakukan kericuhan dan kerusuhan. Dari tangan mereka, polisi mendapati botol-botol dan katapel sebagai alat untuk provokasi.

"Memang ada perencanaan pada saat itu, tetapi belum diramu dalam bom molotov. Yang ada adalah botol yang diisi dengan sapu tangan. Kalau nantinya diisi dengan bahan bakar, bisa jadi bom molotov," katanya.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku-pelaku ini," sambung Yusri.

Sebelumnya, pihak polisi telah mengamankan sebanyak 186 orang yang diduga terlibat akan melakukan keonaran saat aksi unjuk rasa itu berlangsung. Mereka pun diperiksa intensif. Dari hasil pemeriksaan ratusan orang tersebut, polisi menahan 8 orang, dan sisanya telah dibebaskan atau dipulangkan.

"Delapan ini bukan pedemo ya, mereka di sana cuma bikin rusuh, ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu," kata Yusri, Jum'at (14/8) kemarin.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan melarang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Sebab, ada agenda sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI ke-75 di dalam gedung.

Diketahui, unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah aliansi dan organisasi masyarakat menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law dan menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.(bh/amp)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]