Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Akan Rampungkan Sketsa Wajah Dua Pelaku Cebongan
Tuesday 02 Apr 2013 23:01:48

Brigjen Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini kepolisian masih menyempurnakan sketsa wajah dua pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa saat ini sudah ada tiga lembaga yang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Ada 3 tim yang bekerja, nanti ada saatnya yang perlu dikoordinasikan, mensinergikan temuan masing-masing tim investigasi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Boy pun mengakui bahwa pihaknya sudah berhasil mengkontruksi dua sketsa wajah yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.

"Saat ini masih dalam masa penyempurnaan sketsa. Itu bagian dari langkah investigasi. Ada unsur penyelidikan dan penyidik, ini berjalan bersama.

Tim dari Polri, TNI, dan Komnas," ungkapnya.

Dua orang pelaku yang dibuat sketsa wajahnya berdasarkan pengakuan saksi tidak mengenakan tutup kepala pada saat melakukan aksi penyerangan.

"Dua orang yang dikonstruksi diantara pelaku yang menurut pengakuan saksi tidak pakai tutup kepala. Peran mereka apa itu nanti dulu karena itu bagian dari informasi yang diperoleh untuk kepetingan penyelidikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Yogyakarta, Rusdianto, mengatakan sebanyak 31 tahanan di Lapas Cebongan meminta perlindungan kepada LPSK. (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Pada Kamis (28/3), saya mendapat titipan surat dari Kalapas Cebongan bahwa permohonan perlindungan saksi bagi 31 tahanan di Cebongan. Kemudian, permohonan ini sudah diteruskan ke LPSK," kata Rusdianto di Jakarta, Selasa (2/4), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Ia mengatakan pada Selasa (2/4) ini, tim dari LPSK rencananya meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi dari 31 tahanan tersebut.

Rusdianto membantah bila ke 31 tahanan di Lapas tersebut meminta perlindungan kepada LPSK karena mendapat teror dari pihak tertentu. “Belum, tidak ada teror ataupun belum ada teror. Setiap saksi yang merasa dirinya tidak nyaman, aman, itu sah-sah saja untuk ajukan perlindungan. Oleh karena itu Kalapas ajukan ke Kakanwil,” terangnya.

Rusdianto mengatakan 31 tahanan itu berasal dari berbagai kasus seperti penganiayaan, pembunuhan, pencurian dan seterusnya. Ia tidak tahu persis apakah diantara para tahanan itu berasal dari kasus narkoba atau tidak.

Seperti diketahui, pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01:30 WIB, terjadi penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta oleh sekelompok orang bersenjata dan bertopeng.

Atas penyerangan tersebut, empat tahanan dikabarkan tewas dengan luka tembak. Keempat tahanan yang tewas ditembak adalah empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Sersan Satu Santoso yang merupakan anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro,Solo.

Saat ini Kepolisian RI dan TNI sudah membentuk tim investigasi terkait tragedi di Lapas Cebongan tersebut.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]