Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Polisi: Pengemudi Pajero Pelaku Penganiaya Sopir Truk Kontainer Dijerat Pasal Berlapis
2021-06-28 23:17:24

Konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan sopir truk kontainer di Mapolres Metro Jakarta Utara.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Pajero inisial OK, pelaku penganiayaan terhadap sopir truk kontainer berinisial E. Selain menganiaya, pelaku juga merusak bagian kaca depan truk kontainer.

"Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/6) pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6).

Yusri mengatakan, pelaku merupakan mantan pelaut dan bekerja di bidang outsourcing penyalur orang-orang yang ingin jadi pelaut.

"Dia bukan Angkatan Laut yang disebutkan ramai-ramai di medsos. Saya pertegas lagi, yang bersangkutan mantan pelaut," terang Yusri.

"Kerjanya dia ngumpulin orang-orang yang mau jadi pelaut, dia dapat fee di situ," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Disini kita kenakan pasal pengerusakan, penganiayaan, dan pemalsuan juga," ujar Yusri.

Dikenakan pasal pemalsuan karena, pelaku diketahui menggunakan kendaraan dengan memakai plat nomor polisi (nopol) palsu.

"B 1861 QH ini adalah nomor palsu. Nomor aslinya B 1086 VJA. Itu salah satu motif kenapa pakai nomor palsu karena (STNK) kendaraannya sudah mati," beber Yusri.

Sebelumnya, viral beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya dan kaca depan truknya dipecahkan. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam video rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu bermula ketika mobil Pajero berhenti secara mendadak di depan truk kontainer. Tak lama kemudian, pengemudi Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik.

Tampak video tersebut memperlihatkan seorang pria, dengan menggunakan kaos warna hijau tersebut beberapa kali melakukan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi.

Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya.

Dia lalu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Setelah itu, si pengendara Pajero Sport itu kembali keluar dari mobilnya dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.

Dari pengakuan yang disampaikan bahwa alasan pelaku nekad melakukan aksi pemukulan terhadap sopir itu karena emosi dan kesal lantaran korban membunyikan klakson saat mobil yang dikendarainya berhenti mendadak tepat di depan truk.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]