Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi: Hasil Penjualan Sabu Kode 555 Asal Timur Tengah Diduga untuk Biayai Teroris
2020-12-23 21:10:46

Satgassus Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya saat membeberkan barang bukti 201 kg Sabu.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menyebut ada dugaan rencana hasil penjualan 201 kilogram sabu yang disita di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (22/12) malam, akan digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme di Timur Tengah.

"Ada indikasi (hasil jualan) ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana (timur tengah, red). Ini dugaan sementara," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12)

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah dana hasil penjualan sabu juga mengalir untuk membiayai teroris di Indonesia.

"Masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Siapa orang di atasnya yang lebih besar masih terus kami kejar. Yang jelas indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pendanaan terorisme," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundupan sabu pada 31 Januari 2020 lalu.

"Sabu yang polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan yangJanuari lalu disita, yakni bernomor 555 yang mengartikan jaringan Timur Tengah," beber Yusri.

Sebelumnya Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil kerja tim itu, polisi berhasil menangkap 11 orang terduga pemasok narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dari sejumlah tempat di Jakarta. Mereka diciduk di berbagai tempat saat barang asal Timur Tengah itu datang ke Indonesia.

"Peran masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]