Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPO
Polisi: Diduga Cai Changpan Memilih Bunuh Diri karena Terdesak
2020-10-19 21:30:34

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ke 3 kiri), Kakanwil Kemenkumham Banten, R. Andika Dwi Prasetya (kiri), Diresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa (ke 2 kiri), Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolrestro Tangkot Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan Ad Cai Ji Fan alias Antoni ditemukan tewas gantung diri, di sebuah pabrik pembakaran ban Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum'at (16/10/2020). Sebelumnya, terpidana mati asal China ini berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada tanggal 14 September 2020, dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, diduga Cai Changpan memutuskan bunuh diri karena terdesak dan tidak bisa lagi menemukan cara melarikan diri. Nana mengungkapkan sebelumnya tim gabungan telah memburu narapidana tersebut di kawasan Hutan Tenjo, Bogor.

"Sebenarnya kita memang sudah mengetahui lokasi persembunyiannya. Jadi (Cai Changpan) mungkin merasa terdesak dengan adanya anggota kami tim gabungan yang terus menyusuri (lokasi pelarian)," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).

Nana menjelaskan, setidaknya ada 291 anggota yang tergabung dalam tim khusus untuk memburu Cai Changpan di dalam hutan.

Sejumlah anggota tersebut melakukan pencarian secara berkala dengan sistem mobile (keliling) satu dengan yang lainnya.

"Karena anggota terus mobile sehingga ada jalan pintas dalam pikiran (Cai Changpan) untuk menggantung diri di tempat pembakaran ban daerah Jasingan itu," tukas Nana.

Ia juga menambahkan, sebelum (Cai Changpan) melakukan pelarian ke dalam hutan, tambah Nana, Cai Changpai sempat menemui istri dan anak di rumah yang berlokasi tak jauh dari hutan tersebut.

Lanjut Nana menerangkan, saat ditemukan tidak ada luka lain di jasad Cai Changpan. Polisi hanya menemukan bekas jeratan tali gantung diri di leher pria 53 tahun tersebut.

"Usai diidentifikasi, jenazah Chai kita bawa ke RS Polri Kramat Jati. Setelah itu kita akan serahkan ke pihak Lapas Kelas I Tangerang," terang Nana.

Sekedar diketahui, upaya Cai Changpan melarikan diri dari tahanan bukan pertama kali dilakukan.

Bandar narkoba yang divonis hukuman mati lantaran memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.(bh/amp)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]