Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pinjol
Polisi: Dari 5 TKP, Total Ada 13 Tersangka dan 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
2021-10-23 00:02:47

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Subdit Siber PMJ saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjol ilegal.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek 5 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Alhasil, total ada 13 orang berhasil diamankan.

"Ada 5 TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah dilakukan pengungkapan oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dari 5 TKP, ada 13 orang yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjol, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/10).

Disebut Yusri, 5 perusahaan pinjol ilegal itu masing-masing berlokasi di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara; Karet Tengsin, Jakarta Pusat; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Green Lake City, Kota Tangerang; dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"(TKP) Yang pertama di Kelapa Gading ada 4 orang tersangka, yang kedua di ruko Green Lake di Kota Tangerang, ada 3 orang tersangka. Kemudian di Karet Tengsin, ada 1 orang, di Tanah Abang ada 2 orang, di Kelapa Dua Tangerang Selatan ini ada 3 orang. Total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," rinci Yusri.

Yusri mengungkapkan, dari 13 tersangka yang ditahan itu berperan sebagai penagih hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.

"Dari 13 tersangka dan 5 TKP ini ada sekitar 105 aplikasi pinjol yang ilegal," terangnya.

Adapun modus pinjol dalam menjalankan bisnis ilegal itu, mulai dari menawarkan hingga menebar ancaman kepada para peminjam.

"Caranya (penawaran) melalui SMS, atau melalui media sosial. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dikrop kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," imbuh Yusri.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjaman online ilegal ini," cetus Yusri.

Selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga menyita 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU berikut keyboard, 14 laptop, 30 handphone, 2 kotak SIM card, dan 17 buah RAM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan U.U Perdagangan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pinjol
 
Meski Sudah Banyak Ditutup, Pinjol Ilegal Tetap Marak di Masyarakat
 
BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
 
Manager Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
 
JAKI Sambangi Mabes Polri Berikan Hasil Investigasi Dugaan Pinjol Illegal
 
Polisi: Dari 5 TKP, Total Ada 13 Tersangka dan 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]