Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi: Artis Sinetron Aulia Farhan Ngaku Sudah 6 Bulan Gunakan Sabu dan Pelaku DK Masih Didalami
2020-02-21 17:13:30

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka pemain sinetron Anak Langit.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Aulia Farhan di Hotel Amaris, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) dini hari. Selain Farhan, polisi turut menangkap seorang berinisial G.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu klip kosong sabu dan bong. Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya.

"Hasilnya AF (Aulia Farhan) positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, diduga G juga positif. AF mengaku sudah enam bulan menggunakan barang haram tersebut," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dari pengakuan Farhan, kata Yusri, pemain sinetron Anak Langit tersebut menggunakan sabu karena pengaruh teman. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Motifnya masih didalami, kita juga dalami apakah dia hanya pemakai atau juga pengedar. Seperti biasa, kalau ditanya penyidik, konsumsi sabu karena ikutan teman," kata Yusri.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial DK. Polisi masih mendalami peran DK, lantaran yang bersangkutan baru saja ditangkap.

"Pagi tadi kita berhasil menangkap satu orang berinisial DK, di Jaka Setia, Bekasi. Terkait peran DK apa, saat ini masih didalami karena dia baru ditangkap dan masih perjalanan menuju Polda Metro," jelasnya.

Atas perbuatannya, Farhan dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]