Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPO Yu Jing
Police Still Hunting for President Director PT MESD, Yu Jing, Suspect and Wanted
2017-11-15 19:39:50

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, Yu Jing.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi masih memburu Yu Jing selaku Direktur Utama yang dilaporkan oleh Para Pemegang Saham PT Merge Energy Source Development (PT MESD) melalui salah seorang Direktur lainnya ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri atas dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan Laporan Polisi Nomor LP/570/VI/2016.

Yu Jing menjadi buronan, lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, mulai awal November 2017 ini.

Kuasa Hukum para pemegang saham PT. MESD Benedict Ageng SH dari Kantor Hukum JLC and Associates Law Firm mengatakan bahwa, "As far we know, Based on Letter of Progress Report of Investigation by Police Head Quarter of Republic of Indonesia, the investigation process is still ongoing and Mr. Yu Jing has been stipulated as a Suspect and has been entered into the Wanted List by Indonesia Police Departement, for more details you can ask directly to the investigator," ujar Benedict kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11).

Hingga saat ini pun pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Yu Jing untuk dimintai keterangannya selaku Tersangka, diharapkan bisa menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari munculnya rekening atas nama PT MESD yang dibuat oleh Yu Jing pribadi, tanpa sepengetahuan para pemegang saham perseroan, serta pada saat dimintakan pertanggung jawaban atas penggunaan dana perusahaan oleh Yu Jing sebesar kurang lebih US$ 10,000,000,- (Sepuluh Juta Dollar Amerika Serikat) yang pada saat dimintakan pertanggung jawabannya, yang bersangkutan malah menghindar. Bahkan, hingga kita tidak pernah diketahui keberadaannya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub menegaskan setiap para Investor di Indonesia harus patuh dengan hukum di Indonesia. "Investor siapa saja dan seperti apa pun bentuk kerjasama, harus mematuhi hukum yang berlaku di negara ini," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11).

Muslim menjelaskan, terkait kasus ini dan agar para investor dilindungi hak-haknya maka polisi sudah harus melakukan pencekalan terhadap tersangka.

"Sudah seharusnya para investor dilindungi juga oleh hukum, maka dalam kasus ini, Mabes Polri sudah harus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan keluarkan Red Notice," tutur politisi asal Aceh dengan ucapannya yang tegas.(bh/db)


 
Berita Terkait DPO Yu Jing
 
Suspect and Interpol Fugitive, Yu Jing Officially Detained By Bareskrim
 
Pati Polri Berdinas di Kemenko Polhukam Diduga Intervensi Kasus Hukum di Bareskrim
 
Anggota DPR RI, Muslim Ayub: Dukung Langkah Polri Lindungi Investor
 
Police Still Hunting for President Director PT MESD, Yu Jing, Suspect and Wanted
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]