Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Polemik Sipol: KPU Akan Hentikan Keterlibatan IFES
Wednesday 24 Oct 2012 11:06:24

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melanjutkan kerjasama dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES), yaitu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar di Amerika, dalam aplikasi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

“Kita akan hentikan kerjasama dengan pihak asing, dan itu memang usulan dari Komisi II DPR. Saya kira kami sepakat tidak akan lagi menggunakan teman konsultan untuk SIPOL ini. Selanjutnya, sepenuhnya akan kami kelola sendiri. Walaupun kami harus berkata jujur, bahwa sekretariat (Sekretariat Jenderal-red) kami, kemampuannya masih terbatas. Ini yang akan kami mintakan bantuan kepada Komisi II untuk menguatkan itu,” ucap anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain Hadar, dalam RDP yang berakhir menjelang Maghrib tersebut, hadir seluruh Komisioner KPU, termasuk Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan anggota yang lain, yakni Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

Hadar mengatakan, dalam semangat untuk menyelenggarakan Pemilu 2014 yang berkualitas, KPU membutuhkan alat bantu untuk mempermudah proses verifikasi. Namun, karena waktu yang mendesak, dan tidak tersedianya anggaran, KPU akhirnya menjatuhkan pilihan kepada IFES, yang dinilainya memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu-pemilu di negara lain.

“Begini situasinya. Kami ingin meningkatkan kualitas pemilu. Karena banyak yang harus diolah, kami merasa perlu ada alat bantu. Sekitar 2 (dua) bulan sebelum masa pendaftaran, kami sudah mengontak pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membuat aplikasi itu. Namun karena belum mendapat jawaban, dan ketika bertemu sebulan kemudian mereka katakan, waktunya sudah sempit, dan itu sulit. Jadi ini hanya masalah waktu saja. Kemudian kami meminta IFES. Jadi ini inisiatif kami, karena kami memahami mereka (IFES-red) banyak membantu dalam pemilu di dunia. Tidak ada kontrol dari mereka. Semua tetap dalam kontrol dan pengawasan kami,” beber mantan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) itu.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niatan kami menggunakan alat ini (SIPOL-red), kemudian berhubungan dengan pihak asing yang kami tidak pedulikan tentang securitynya dan seterusnya. Semua itu menjadi perhatian kami, dan sepenuhnya dalam kontrol kami,” tambah Hadar.

Hadar menekankan, KPU menjamin bahwa SIPOL itu benar-benar hanya sebagai alat bantu dalam proses verifikasi parpol.

“Kami akan berusaha betul untuk men-detect bahwa hitungan itu akurat. Dan tidak perlu khawatir, karena kertas itu akan ada. Jadi semua itu auditable,” tandas Hadar, seraya mengatakan, batasan lolos atau tidaknya parpol menjadi peserta pemilu tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR menegaskan bahwa, SIPOL sesungguhnya hanya sebagai alat bantu untuk memverifikasi administrasi terhadap parpol peserta pemilu, bukan sebagai alat penentu lolos atau tidaknya parpol dalam verifikasi dimaksud.

Terhadap pengembangan sistem SIPOL itu, Komisi II DPR berharap kepada KPU untuk mengembangkan sistem informasi teknologi dengan jaminan menjaga kerahasiaan negara, dipercaya akurasinya, dan disimulasikan terlebih dahulu dengan mengembangkan produk bangsa sendiri.(dd/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
• Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
• Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
• Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
• Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
• Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]