Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemenag
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
2021-10-27 08:29:52

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan ini publik tengah dibuat gaduh oleh pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kementerian Agama adalah hadiah dari Negara bagi NU, bukan milik umat Islam secara umum.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Ruang Rakyat Institute (RRI), Ivan Nurdin, menilai pernyataan Gus Yaqut sudah keluar dari koridor. Salah satunya adalah koridor historis.

"Dia lupa bahwa orang yang pertama kali menjadi Menteri Agama adalah HM Rasyidi yang merupakan tokoh Muhammadiyah," jelas Ivan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/10).

Lebih lanjut, Ivan melihat sosok Menag Yaqut Cholil adalah menteri yang tidak bijaksana dalam ucapan. Karena dia menginterpretasikan sebuah kelembagaan resmi Negara dengan kelompoknya sendiri.

"Dengan ucapan seperti itu, ia tidak mencerminkan sebagai menteri dan tidak bijaksana, seolah-olah dia melupakan sejarah masa lampau," tegasnya.

Ivan menambahkan, perkataan yang dikeluarkan oleh Menag tersebut dapat menjadi bumerang bagi NU itu sendiri. Pasalnya ini dapat menjadi sebuah corong perselisihan antara umat Islam yang ada saat ini.

"Semoga para tokoh ormas-ormas lain melihat ini adalah suatu kekhilafan dari Gus Yaqut, dan tidak dijadikan hal yang serius," tambahnya.

Tak lupa Ivan mengingatkan, agar Menag fokus kembali pada tujuan awal berdirinya Kementerian Agama yaitu untuk memelihara dan menjamin kepentingan berbagai golongan Agama dan pemeluk-pemeluknya.

Pernyataan kontroversial Yaqut berawal adanya perdebatan kecil di kementerian ketika mendiskusikan soal Kementerian Agama. Yaqut memiliki keinginan untuk mengubah logo atau tagline Kementerian Agama 'Ikhlas Beramal'. Sebab ia menilai, tidak ada yang ditulis melainkan dalam hati “Ikhlas kok ditulis, ya ini menunjukkan nggak ikhlas," kata Gus Yaqut.

Perdebatan berlanjut menyoal sejarah asal usul Kementerian Agama. Yaqut menyebut tentang ustaz yang ketika itu tidak setuju jika Kementerian Agama harus menaungi semua agama.

"Ada yang tidak setuju, 'Kementerian ini harus Kementerian Agama Islam' karena Kementerian agama itu adalah hadiah negara untuk umat Islam. Saya bantah, bukan, 'Kementerian Agama itu hadiah negara untuk NU', 'bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU'. Nah, jadi wajar kalau sekarang NU itu memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama karena hadiahnya untuk NU," ucapnya.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan terkait sejarah berdirinya Kementerian Agama karena pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Menurut dia, tokoh-tokoh NU ketika itu berperan penting sebagai juru damai usai tujuh kata yakni 'Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya' dihapus dalam Piagam Jakarta.(RMOL/Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]