Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
PoldaSu
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
Saturday 16 Nov 2013 22:40:18

Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. (Foto : ist)
SUMUT, Berita HUKUM.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa Ketua DPRD Nias Selatan Effendi alias Seng Hian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. Surat izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan pada 11 Oktober 2013.

Surat bernomor 170/10728 menyebutkan bahwa, Kepolisian telah menetapkan Effendi sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Nias Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan, serta pembebasan lahan yang diduga fiktif, yang berasal dari APBD tahun 2007 hingga 2010 senilai Rp 4,4, miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,” kata Chandra, kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.(bhc/rt/rio)



 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]