Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PoldaSu
Poldasu Himbau Pemudik Waspadai Peredaran Uang Palsu
Sunday 12 Aug 2012 21:06:00

Kombes Raden Heru Prakoso sedang Memperlihatkan uang Palsu Pecahan 100 ribu (Foto: Berita HUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Dalam mengantisipasi marak nya peredaran uang palsu pada bulan Ramadhan, dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Polda Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan teliti dalam menukar uang ataupun melakukan transaksi jual-beli terutama di pagi hari yang sering terjadi penukaran dengan mengunakan uang palsu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Raden Heru Prakoso mengatakan. "Momen Ramadhan dan Idul Fitri ini, dan kesibukan mudik lebaran, menjadi kebutuhan-kebutuhan masyarakat tentunya meningkat/tinggi untuk berbelanja menghadapi Lebaran. Karena itu, ketelitian dari masyarakat sendiri yang sangat menentukan potensi peredaran uang palsu pada momen tersebut", ucapnya dalam pertemuan dengan Wartawan Minggu (12/8).

Menurutnya, dalam melakukan penukaran uang kecil atau receh, kepada jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan harus lebih jeli. Untuk itu, disarankan jika ingin menukar uang kecil kepada bank, karena kemungkinan uang dipalsukan sangat kecil", pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]