Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PoldaSu
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
Wednesday 15 May 2013 13:59:42

Ilustrasi, gedung PDAM Tirtanadi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta memeriksa seluruh jajaran direksi PDAM Tirtanadi untuk menuntaskan kasus kontrak kerjasama penagihan rekening pelanggan, yang kini telah mengakibatkan ditahannya Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Fungsionaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Ramli Tarigan SH mengaku sepakat dengan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Humas Pemuda Pancasila Sumatera Utara, H Idrus Djunaidi, yang mengatakan Polda Sumatera Utara semestinya juga memeriksa bahkan menetapkan status tersangka terhadap seluruh direksi PDAM Tirtanadi. Sebab, berdasarkan Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, kontrak kerja dengan pihak ketiga diputuskan oleh direksi secara kolektif.

“Seharusnya tidak hanya Azzam Rizal yang dituntut pertanggungjawaban, melainkan seluruh direksi. Mereka semua juga harus dimintai keterangan berkaitan kontrak kerja yang sebelumnya merupakan rekomendasi dari Direktur Keuangan. Janganlah hanya karena keiinginan untuk menduduki posisi Dirut, lantas karakter Azzam Rizal dengan skenario jebakan tuduhan korupsi,” tambah Ramli.

Dia mengaku sejak awal mengikuti kasus yang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Dalam hal ini, Polda Sumatera Utara menilai kontrak kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi telah menyalahi aturan karena dilaksanakan tanpa persetujuan Gubernur Sumut.

“Sejauh belum bisa dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, maka kesalahan ini sejatinya hanyalah kesalahan administrasi. Polda harusnya mencermati apakah kesalahan administrasi serta-merta merupakan tindak pidana? Yang saya tahu, sampai sekarang belum ada ekspose tentang hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait persoalan ini,” tandasnya.

Mengingat hal itu, Ramli meminta Polda Sumatera Utara untuk bersikap lebih bijak dan tidak terburu-buru menentukan langkah hukum. Hal ini ditujukan untuk memenuhi prinsip keadilan bagi warga negara yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Asosiasi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) Sumatera Utara juga sudah melontarkan kritik atas penanganan hukum kasus kontrak kerja penagihan rekening yang melilit PDAM Tirtanadi.

Dalam hal ini, Polda Sumatera Utara dinilai telah mengabaikan hal-hal prinsip.

“Gelar perkara saja sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. Selain itu, hasil audit BPKP juga belum ada. Ini menimbulkan keraguan bagi publik apakah tuduhan korupsi ini benar? Padahal, Azzam Rizal selaku Dirut PDAM Tirtanadi sudah ditahan,” tegas Ketua AMPUH Budiman Amin Tanjung kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.(bhc/and)


 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]