Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PDAM
Poldasu: Tidak Benar Dirut PDAM Tirtanadi Jadi Tersangka
Tuesday 26 Feb 2013 22:44:31

Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sampai saat ini tidak ada menetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi rekening air di PDAM Tirtanadi.

"Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (26/2).

Lebih lanjut, MP Nainggolan menegaskan kalau adanya kabar bahwa pihak penyidik telah menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi AR dan Kopkar PDAM Tirtanadi AS sebagai tersangka, dirinya sendiri sebagai pihak yang paling berwenang tidak mengetahuinya.

Untuk itu, MP Nainggolan mengatakan bahwa adanya statement seperti itu disejumlah media massa adalah tidak benar. Ia juga menjelaskan kalau kasus tersebut masih ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Nainggolan juga menambahkan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tersangka dalam kasus ini adalah salah, dan informasi bantahan ini adalah yang benar.

Sebelumnya, ramai diberitakan di media massa, bahwa Ditreskrimsus Polda Sumut melalui direkturnya kombes pol Sadono Budi Nugroho menyebutkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penagihan rekening air dan gaji 480 karyawan fiktif di PDAM Tirtanadi yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi AR dan Ketua Koperasi Karyawan Tirtanadi AS.(bhc/and)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]