Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Polda Terima Limpahan Penanganan Kasus OTT Rektor UNJ dari KPK
2020-05-23 17:04:45

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri dan Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu dalam konferensi pers pelimpahan penanganan perkara OTT Rektor UNJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menerima limpahan penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Pegawai Kemendikbud RI.

Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu dari Plt Jubir KPK Ali Fikri dan disaksikan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda PMJ, Jakarta, Sabtu (23/5).

"Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers bersama Plt Jubir KPK dan Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu.

Dia mengatakan status kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan jika memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kasus ini masih dalam bentuk penyelidikan dan masih pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, OTT itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Kemudian, tambah Ali, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta.

Terkait soal pelimpahan penanganan perkara kepada pihak kepolisian, Ali Fikri menegaskan, hal tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.

"Informasi yang kami terima dari Korsupdak KPK bahwa penyerahan kasus oleh KPK baik itu kepada Kejaksaan ataupun Kepolisian bukanlah kali ini saja dilakukan, sebelumnya ada beberapa kasus yang sudah diserahkan KPK kepada APH (aparat penegak hukum) lain. Hal tersebut dilakukan apabila dari hasil permintaan keterangan dan gelar perkara, kemudian KPK tidak menemukan unsur perbuatan pelaku penyelenggara negaranya, maka dapat ditindaklanjuti oleh APH lain," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]