Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Tanjung Priok Mengungkap 30 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu 31,7 Kg
2019-06-13 19:16:12

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika modus disembunyikan dalam Mesin Ice Maker dikirim melalui expedisi Laut, didalamnya terdapat 30 bungkus teh Cina yang berisi sabu. Polisi mengamankan 2 tersangka warga negara Malaysia MJ alias Gordon dan AT alias Jack, serta 1 Warga Indonesia berinisial DW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan berawal adanya informasi dari kantor Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara bahwa diduga ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang.

Pada 28 Mei 2019, DW berada di PT Lautan Tirta Transportama Jakarta Utara. Untuk melakukan pengurusan barang di gudang jasa pengiriman barang. Setelah selesai pengurusan, kemudian barang Mesin Ice Maker dibawa menggunakan truk menuju gudang dalam ruko ke Tangerang.

"Pertama kali yang ditangkap DW di Ruko Jl. Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru Kec. Benda No.53 AA Kota Tangerang," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Atas pengembangan kasus tersebut, kemudian Polisi menangkap AT alias Jack yang memantau di seberang gudang penyimpanan.

"Setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan bahwa AT alias Jack bekerja atas perintah MJ alias Gordon. MJ ditangkap di bandara Soekarno Hatta hendak kabur ke Singapura," tambah Argo.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31,7 Kilogram.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]