Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan LSD Jaringan Sindikat Internasional
2021-12-09 20:40:39

Tampak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kabid Humas PMJ dan pejabat Ditjen Bea Cukai saat memberikan keterangan hasil ungkap narkotika jaringan sindikat internasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan Lysergic Synthetic Drug (LSD) dari jaringan sindikat internasional asal Kongo, Kanada hingga Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan narkotika jaringan internasional bekerjasama dengan Bea Cukai ini berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan ratusan lembar LSD.

"Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Ini adalah jaringan internasional dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah sabu sebanyak 16,88 kg dan LSD 800 lembar," beber Zulpan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak pertengahan November 2021.

"Kemudian dari pengungkapan kasus ini Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka," ungkapnya.

Disebut Zulpan, modus para tersangka tersebut dengan cara menyelundupkan dan memasukkan barang haram itu kedalam bersama sparepart mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu.

"Ini untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas dengan cara memasukkan (narkotika) kedalam sparepart," imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menuturkan, pengungkapan ini adalah bentuk kerjasama dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran gelap narkotika.

"Ini bentuk kerjasama bahwa kami aparat penegak hukum berbagi informasi begitu juga dengan rekan-rekan dari PMJ (Polda Metro Jaya) untuk saling berbagi informasi melakukan koordinasi dan melaksanakan penindakan bersama. Ini wujud kerjasama dan sinergi kolaborasi yang efektif dalam rangka mencegah peredaran narkotika jaringan sindikat internasional," ujar Zaky, saat menghadiri konferensi pers yang ditemani Kasubdit Narkotika Bea Cukai.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]