JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 14 (empat belas) dari 443 (empat ratus empat puluh tiga) kasus laporan penyebaran informasi atau berita bohong alias Hoax dan Hate Speech terkait pandemi virus corona atau covid-19 yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode April 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari 14 kasus hoax yang diungkap tersebut sebanyak 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus yang terungkap sekitar 14 kasus dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang selama kurun waktu pandemi ini," cetus Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5).
Yusri mengungkapkan, 10 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial NA, AOI, RAF, AN, HD alias BY, CL, LL, RI, H alias O dan JAT. Namun 4 pelaku berinisial YH, AFT, ID dan MR yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan diperintahkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Modus para tersangka, lanjut Yusri, dengan menggunakan akun media sosial (medsos) palsu dan motifnya diyakini untuk membuat keresahan di tengah masyarakat terkait pandemi virus corona.
"Modusnya dengan gunakan akun palsu dan atas namakan orang lain untuk sebarkan berita hoax tersebut," ujar Yusri.
Dia membeberkan, konten-konten hoax menyasar pada sentimen negatif dan ujaran kebencian pada pejabat negara hingga video bohong soal korban corona di tempat umum.
"Biasanya ujaran kebencian pada negara, pemerintah, atau orang tertentu dengan tujuan menunjukkan sentimen negatif atau permusuhan dan keresahan pada masyarakat," ungkap Yusri.
Adapun rincian 443 kasus hoax dan hate speech yang tercatat dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran PMJ sebagai berikut:
Polda Metro Jaya 166 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 51 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 36 kasus, Polres Metro Jakarta Utara 23 kasus, Polres Metro Jakarta Timur 1 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat 36 kasus, Polres Metro Depok 25 kasus, Polres Metro Bekasi Kota 11 kasus, Polres Metro Bekasi 44 kasus, Polresta Bandara Soetta 1 kasus, Polres Metro Tangerang Kota 17 kasus, Polres Tangsel 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu 5 kasus dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok 19 kasus.
Atas banyaknya kasus hoax tersebut, Yusri sudah meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir akun penyebar ujaran kebencian (hate speech).
"Data akun yang sudah di take down dengan rincian sebagai berikut Instagram 179 akun, Facebook 27 akun, Twitter 10 akun dan WhatsApp 2 akun," rinci Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).(bh/amp) |