Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Polda Metro Tangkap Pria Penipu yang Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita
2020-04-01 10:33:19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penangkapan pelaku penipuan di media sosial'Facebook.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial 'Facebook' dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

"Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/3).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

"Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu," ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]