Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Polda Metro Tangkap Pelaku Pemelihara Orang Utan, Harimau Dahan dan Beruang Madu
2017-04-05 06:57:54

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro, Selasa (4/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit V Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku berinisial AM (42) karena telah memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat izin dari instansi terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa AM sebagai pembeli diduga telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumberdaya daya alam hayati (KSDA) serta ekosistemnya dengan sengaja menyimpan dan memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa serta bagian tubuhnya yang dilindungi negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.

"Dirumah pelaku, polisi berhasil amankan satu ekor orang utan (pongo pygmaeus), satu ekor harimau dahan (Neofelis Nebolusa) dan satu ekor beruang madu (Helarctos Malaynus) dalam keadaan hidup," ujar Argo di Polda Metro, Selasa (4/4).

Dari keterangan tersangka, kegiatan jual beli satwa ini, awalnya dari akses internet (Instagram). Lewat dunia maya inilah tersangka AM yang sangat menyukai binatang membuat janji dengan penjual. Untuk orangutan seharga 23 Juta, beruang madu 15 juta, sedangkan harimau dahan 60 juta, setelah transaksi langsung dikirim.

"Jadi, perbuatan ini tidak diperbolehkan UU, karena satwa ini dilindungi," ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka membeli satwa yang dilindungi Negara, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]