Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Polda Metro Tangkap Pelaku Pemelihara Orang Utan, Harimau Dahan dan Beruang Madu
2017-04-05 06:57:54

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro, Selasa (4/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit V Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku berinisial AM (42) karena telah memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat izin dari instansi terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa AM sebagai pembeli diduga telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumberdaya daya alam hayati (KSDA) serta ekosistemnya dengan sengaja menyimpan dan memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa serta bagian tubuhnya yang dilindungi negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.

"Dirumah pelaku, polisi berhasil amankan satu ekor orang utan (pongo pygmaeus), satu ekor harimau dahan (Neofelis Nebolusa) dan satu ekor beruang madu (Helarctos Malaynus) dalam keadaan hidup," ujar Argo di Polda Metro, Selasa (4/4).

Dari keterangan tersangka, kegiatan jual beli satwa ini, awalnya dari akses internet (Instagram). Lewat dunia maya inilah tersangka AM yang sangat menyukai binatang membuat janji dengan penjual. Untuk orangutan seharga 23 Juta, beruang madu 15 juta, sedangkan harimau dahan 60 juta, setelah transaksi langsung dikirim.

"Jadi, perbuatan ini tidak diperbolehkan UU, karena satwa ini dilindungi," ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka membeli satwa yang dilindungi Negara, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]