Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tahun Baru
Polda Metro Larang Kerumunan Malam Libur Natal dan Tahun Baru
2020-12-15 19:08:28

Situasi rapat para pimpinan daerah (Forkopimda) DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya.(Foto: Istimewa
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda berkoordinasi mengenai kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Keamanan gabungan Operasi Lilin yang dikerahkan sebanyak 8.179 personil, Selasa (15/12).

"Kekuatan yang kita siapkan 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada 2 event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kita rumuskan masa liburan yang sudah dikurangi dengan mengeluar surat edaran masalah kegiatan keramaian. Sehingga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk Natal dan malam Tahun Baru tidak dikeluarkan.

"Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda sepakat bersama, tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini, untuk kegiatan malam pergantian tahun. Contoh Ancol dan Taman Mini jam 5 sore sudah tutup, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan tidak diperbolehkan," terang Yusri.

Kemudian kegiatan malam Misa untuk saudara kita dari Katolik dan Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta. Contoh Misa Katolik KMGI Jaktim mungkin untuk pelaksana 2.500 bisa dua kali dengan dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual zoom. Ini disepakati bersama termasuk beberapa gereja lain.

"Kesiapan pengamanan 1.600 lebih gereja di Jakarta, ada 316 gereja dianggap rawan karena berdampingan dengan mesjid.
Sehingga perlu ada perhatian khusus pengamanan dari Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP DKI," paparnya.

Untuk Pam rute ada beberapa tempat, karena malam Tahun Baru ada jalan-jalan yang sudah siapkan dari Dishub dan Ditlantas PMJ, akan rapat kembali.

"Kegiatan pada malam Tahun Baru ditegaskan personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov, yang sifatnya berkerumun ditempat cafe-cafe dan makanan tidak akan diberikan perizinan oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan karantina kesehatan pandemi Covid-19. Tindak secara persuaif, serta tindakan tegas dilakukan penutupan.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Tahun Baru
 
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
 
Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
 
Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
 
Optimis Jalani Hidup Bersama
 
11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]