Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polda Metro Jaya
Polda Metro Kirim Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan
2021-01-22 13:33:53

Tampak Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo didampingi pejabat utama (PJU) Polda Metro saat melepas bantuan sosial.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengirimkan bantuan sosial (bansos) untuk para korban bencana gempa Mamuju Sulawesi Barat dan korban banjir Kalimantan Selatan.

"Ini sebagai empati dan meringankan beban saudara-saudara kita, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 22 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, bantuan sosial untuk korban bencana alam Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan saya nyatakan dilepas," kata Hendro Pandowo, dan dilanjutkan melepas keberangkatan sejumlah kendaraan box dan kontainer yang memuat berbagai bantuan sosial tersebut, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/1).

Adapun bansos itu berupa berbagai macam kebutuhan mulai dari bahan makanan hingga perlengkapan tambahan lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, bantuan sosial ini sebagai empati dari Polda Metro Jaya dan atas nama Polda Metro Jaya turut berbelasungkawa atas adanya korban yang meninggal dunia dan luka-luka akibat bencana alam di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

"Ada 43 ribu masker yang kita kirimkan ke dua tempat tersebut, kemudian ada obat-obat vitamin juga sebanyak kurang lebih 2.600an, ada bahan makanan seperti mie instan, biskuit, minuman, beras dan bahan pokok lainnya. Juga ada bahan makanan untuk bayi, serta pakaian dan kebutuhan lain seperti selimut, sarung, tikar dan sabun, serta lainnya yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita di Kalsel dan Sulbar," terang Yusri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]