Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polda Metro
Polda Metro Kerahkan Intelijen Antisipasi Aksi Teroris
Thursday 11 Aug 2011 20:14:50

Aparat Polda Metro Jaya apel siaga pengamanan Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Waspadai kemungkinan balas dendam pengikut setia Umar Patek

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menyusul kedatangan tersangka teroris Umar Patek, Polda Metro Jaya langsung meningkatkan fungsi intelijen keamanan dan reserse. "Terkait kedatangan Umar Patek yang sudah dideportasi, kami langsung tingkatkan fungsi keamanan dari petugas yang tidak berseragam resmi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar, Kamis (11/8).

Menurut dia, petugas yang diterjunkan itu dibekali misi untuk mencari informasi kegiatan dari kelompok-kelompok atau jaringan yang ditengarai berhubungan dengan Umar Patek. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kegiatan mencari informasi ditingkatkan. Itu memang sudah tugas dari intel," kata Baharudin.

Sejauh ini, lanjut dia, situasi keamanan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya relatif kondusif pascakedatangan Umar Patek. Namun, pihaknya tetap waspada, karena sel-sel teroris sama sekali bulum mati. Mereka masih bergerak secara klandenstein. “Kewaspadaan tetap harus tinggi, kami tidak ingin kecolongan,” jelas dia.

Masih Banyak
Dalam kesmepatan terpisah, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BMPT) Ansyaad Mbai mengatakan, masih banyak pelaku terorisme sekaliber Umar Patek yang harus ditangkap. Memang saat ditangkap sebelumnya, mereka tidak memiliki kemampuan memadai. Namun, kini mereka ada yang sudah menjadi pimpinan kelompok teroris. Apalagi soal merakit bom itu bisa dipelajari siapa saja.

"Masih ada puluhan di Indonesia. Jaringan Umar Patek di Indonesia sendiri terus berganti nama dari semula Jamaah Islamiyah kini berubah nama jaringannya. Tapi ideologinya tetap sama. BNPT pun terus melakukan deradikalisme pada beberapa pelaku teror, tapi tidak semuanya berhasil. Semua ada yang 'good news' dan ada juga 'bad news'," jelas Ansyaad, usai penandatanganan kerja sama deradikalisme dengan lembaga Islam di Jakarta.

BNPT sendiri, jelas dia, tidak khawatir dengan aksi balas dendam dengan tertangkapnya Umar Patek. "Tanpa kami berbuat, mereka balas dendam. Lebih baik kami berbuat sekalian, karena sebagian besar aksi teror dilandasi rasa balas dendam," paparnya.

Seperti diberitakan, gembong teroris Umar Patek tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma tadi pagi. Ia ditangkap pasukan gabungan Pakistan sejak Maret lalu. Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, itu diburu karena diduga terlibat bom malam natal 2000 serta Bom Bali I pada 2002 lalu.(mic/bie/irw)



 
Berita Terkait Polda Metro
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]