Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kesehatan
Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Klinik Injeksi 'Stem Cell' Ilegal
2020-01-16 19:53:11

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik injeksi Stem Cell tanpa ijin praktek.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/1) kemarin, berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga tersangka kasus praktik kedokteran ilegal yang bertempat di HUBSCH Clinic Ruko Belllepoint, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni Dr. OH (66), YW (46), dan LJP (47).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan penggerebekan bermula ketika ada laporan dari masyarakat mengenai praktik injeksi stem cell atau suntik sel punca ilegal di klinik tersebut.

"Mereka tidak memiliki ijin praktik yang melakukan penyuntikan stem cell dan tidak memiliki Ijin edar dengan menggunakan alat farmasi yang tidak sesuai dengan standar ketentuan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Nana mengatakan, ketiga tersangka menjual sekaligus mengedarkan sel punca merk Kintaro asal Jepang di Indonesia tanpa ijin resmi dan ijin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, lanjut Nana, seorang pelaku yang merupakan dokter umum, yakni OH, juga menyuntikan stem cell atau sel punca kepada pasien yang datang ke klinik meskipun ia tak memiliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran tersebut.

"Ada dokter umum yang tidak memiliki ijin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi stem cell pada pasien yang datang klinik. Dan juga fasilitas kesehatan yang digunakan di klinik tidak memiliki ijin resmi dari Kemenkes," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal tentang praktik kedokteran ilegal, pasal tentang kesehatan, dan juga pasal tentang perlindungan konsumen.

"Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar," tandasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(bh/red)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]