Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Pemalsuan
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
2016-02-18 15:48:27

Tampak AKBP Agung Marliyanto saat menunjukan onderdil palsu.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi suku cadang palsu dan dikemas ke dalam bungkus atau kardus dengan merk terkenal.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait usaha industri onderdil sepeda motor. Penyidik selanjutnya melakukan penggerebekan.

"Kami tangkap satu orang pemilik usaha berinisial BI alias K. Dia yang bertanggungjawab. Yang bersangkutan memiliki beberapa pegawai. Kami sudah ambil keterangan dan kita proses," kata AKBP Agung Marliyanti di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Dikatakan Agung, modus tersangka adalah mendapat bahan baku dari sales lokal maupun impor. "Lalu onderdil palsu atau KW itu, dibungkus dengan merk terkenal. Kemudian, onderdil diperdagangkan seolah-olah dari agen resmi," ujarnya.

Agung menyampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 7 tahun yang lalu dengan omset 300 juta per bulan. "Omzet Rp300 juta per bulan, harusnya ini ijin usaha tingkat besar. Dia sudah 7 tahun memiliki usaha itu. Kerugian negara (pajak) melebihi Rp10 miliar," bebernya.

Agung menambahkan tersangka telah melakukan 3 pelanggaran, yakni pelanggaran ijin industry, pelanggaran penggunaan merk tertentu dan pelanggaran tidak memakai SNI. Bagi masyarakat sebaiknya lebih waspada dalam memilih suku cadang atau onderdil sepeda motor, bila harga dibawa standart perlu diwaspadai bahwa onderdil itu palsu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mesin press merk Power Pack jenis Temp Controler, 300 plastik merk Yamaha, 300 plastik merk Honda, 300 plastik merk Suzuki, puluhan kardus merk Yamaha, Suzuki, Honda, 60 karburator, 68 saklar, 30 dus gear belakang tanpa merk, 62 dus gear depan tanpa merk, 112 dus rantai tanpa merk, 18 dus piringan cakram, dan sejumlah onderdil palsu lainnya.

Tersangka melanggar pasal 53 ayat (1) huruf b atau pasal 107 ayat (1) jo pasal120 ayat 1 dan 2 UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]