Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah
2019-11-28 15:20:44

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah, dengan modus pembangunan perumahan syariah. Sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka menawarkan contoh rumah kepada calon korbannya. Hal tersebut dilakukan agar para korban percaya dengan kredibilitas pengembang tersebut.

"Mereka menunjukkan lokasi lokasinya, kemudian melakukan ground breaking, makan juga. Mereka membuat rumah-rumah contoh, untuk meyakinkan daripada korbannya," ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Gatot menjelaskan, para korban tertarik dengan sistem perumahan syariah yang ditawarkan para pelaku. Pelaku menawarkan kredit tanpa riba dan tidak ada checking bank kepada calon kreditur rumah.

"Inilah yang bikin menarik, sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut ada yang dibangun, bahkan mereka lari," jelasnya.

Kata Gatot, hingga saat ini korban penipuan tercatat mencapai 270 orang. Sedangkan uang yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 23 miliar.

"Laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya," kata Gatot

Para pelaku, lanjut Gatot, mengaku akan membangun perumahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Bogor, Bekasi dan Bandung.

"Ada lima perumahan yang dari mereka, pertama Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra di Bojong gede Bogor, kemudian Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung," paparnya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka berperan sebagai pendiri pengembang berinisial AD, dan tiga orang marketing.

"Mereka tahu itu belum dibebaskan dan lain sebagainya. Sehingga kita menerapkan kepada mereka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, Undang-undang Perumahan dan juga TPPU," katanya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Penipuan Konsumen Properti
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah
 
Pengembang Apartemen MAP Dilaporkan John Chandra Atas Dugaan Ingkar Janji
 
Polisi Dinilai Lamban Menangani Kasus Penipuan Milyaran Rupiah oleh Dr Chaeruddin
 
Rizky: Saya Sangat Terpukul, Saya Tertipu, Saya Juga Lapor ke Polisi
 
Dirut DCasablanca Mansion: Dr Haerudin Juga Rugikan Konsumen Rp 300 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]