Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Demo
Polda Metro Jaya Tangkap Provokator Aksi Demo Pengemudi
2016-03-23 19:40:13

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal dan Ditreskrimsus Kombes Mujiyono dan Kasubdit Cyber Crime melakukan saat jumpa pers, Rabu (23/3).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memprovokasi unjuk rasa pengemudi se-Jabodetabek melalui media sosial (Medsos) Facebook. Pelaku berinisial FY (31) diketahui sebagai pengemudi taksi Blue Bird dan sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, kemarin terjadi beberapa insiden di Jakarta, terjadi perbuatan melawan hukum dan anarkis. Kita klasifikasi menjadi perbuatan pidana seperti pengerusakan dan penganiayaan.

"Dengan berbekal strategis dan teknik kepolisian, tim khusus Ditreskrimsus melakukan patrol cyber berhasil menangkap tersangka FY sebagai provokator," kata Kombes Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Tim yang dikomandoi Ditreskrimsus Kombes Mujiyono dan Kasubdit Cyber Crime melakukan penagkapan FY di Full taksi Blue Bird di daerah Fatmawati Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Kombes Mujiyono menyampaikan FY diduga melakukan penghasutan terhadap rekan-rekan sesama sopir melalui akun facebook. "Isinya, tersangka mengajak teman-teman para sopir yang unjuk rasa jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov," ujarnya.

Mujiyono menambahkan hasutan tersangka ini sangat membahayakan keamanan Jakarta. Sehingga Alhamdulillah tadi malam, pukul 21.30 Wib dalam waktu singkat dan cepat, kami berhasil menagkap tersangka berikut alat buktinya.

Kami tidak berhenti sampai disini saja, akan kami kembangkan. Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan acaman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Demo
 
• Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
• Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
• Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
• Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
• Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]