Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
2016-08-12 06:36:30

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo serta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial WCY (18), lantaran diduga membeli 13 tiket pesawat menggunakan kartu kredit palsu senilai Rp 111.177.170.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan pelaku ditangkap di salah satu kantor jasa tour and travel di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (7/8). Pelaku diduga membeli 13 tiket pesawat senilai Rp 111 juta, menggunakan kartu kredit palsu berisi data kartu kredit orang lain.

"Pengungkapan kasus berawal dari monitoring transaksi kartu kredit yang dilakukan tim gabungan Divisi Card Center Bank BCA dengan anggota polisi. Hasilnya, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 111 juta, di salah satu kantor jasa tour and travel, di Jakarta Pusat," ujar Teguh, Kamis (11/8).

Dikatakannya, tim gabungan kemudian langsung bergerak mendatangi kantor tour and travel tersebut. Sesampainya di sana, diketahui pelaku sedang melakukan perubahan jadwal tiket.

"Diduga tiket itu akan dijual lagi oleh pelaku. 13 tiket yang dibelinya antara lain penerbangan ke Jepang, Singapura, Malaysia, dan lainnya," katanya.

Kemudian penyidik meminta pelaku menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk bertransaksi. Setelah diperiksa, terdapat perbedaan fisik kartu kredit, termasuk data transaksi yang tercatat di sistem Bank BCA.

"Kartu kredit palsu itu berisi data milik orang lain. Pelaku mengaku mendapatkan kartu kredit palsu itu dari temannya berinisial NY, di Malaysia," ungkapnya.

Polisi berhasil menyita 1 paspor, 1 KTP, 1 handphone, 9 kartu kredit palsu, 8 print out tiket, 8 invoice dari emerald Tour dan Travel, 19 sales draft.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.(bh/as)





 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
• Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
• Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
• Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
• Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
• Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]