Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polda Metro Jaya Tangkap Pencuri Kabel Gorong-Gorong
2016-03-11 19:29:45

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan para pencuri kabel di Gorong-gorong.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pencuri isi kabel di gorong-gorong. Keenam pelaku yang ditangkap bernama STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan para pencuri kabel memanfaatkan kabel bekas berusia lama yang sudah tidak terpakai. Perusahaan pemilik kabel tidak mengangkat kabel bekas tersebut karena biayanya lebih mahal.

"Ini mengakibatkan adanya potensi, membuka kesempatan terjadi semacam adanya 'barang-barang berharga' nilai ekonomis oleh kelompok gorong-gorong. Mereka adalah pemulung dengan pendapatan kecil, mengambil kabel hasilnya lumayan besar ," jelas Irjen Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3).

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan keenam pelaku mempunyai peran berbeda-beda. "Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel," ujarnya.

Kombes Mujiyono mengungkapkan setelah pihaknya mengembangkan hasil penemuan barang bukti, akhirnya dapat meringkus kelompok pencurian kabel tersebut. Dia mengklaim memiliki peta pergerakan para pelaku digorong-gorong yang berada di Jakarta. "Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel," katanya.

Setelah pihaknya mengembangkan hasil penemuan barang bukti, akhirnya dapat meringkus kelompok pencurian kabel tersebut. "Mengapa sisa kulit kabel itu tidak dibawa, karena jika dijual hanya Rp1.000 per kg. Sementara harga tembaga jika dijual bisa Rp40-60ribu per kg dan timah Rp10 ribu per kg. Sehingga tidak heran kalau sisa-sisa gulungan kabel ini ada 26 truk dan tidak dibawa," ungkapnya.

Kombes Mujiyono menambahkan dalam tiga minggu, mereka dapat mengumpulkan 800 kilogram tembaga dan timah. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, 1 buah linggis, dua buah gergaji, 3 lembar tikar, 1 buah Accu senter, 1 buah cangkul, 1 buah tali tambang, 1 buah gulungan kabel, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah potongan kabel terbakar, 4 buah baterai, 6 buah tutup senter, 1 batangan kabel utuh ukuran 1 meter, 1 buah pembungkus kabel.

"Mereka ini sudah spesialis pencurian kabel, jadi mereka sudah tahu mana kabel yang ada aliran listriknya mana yang tidak. Mereka juga menggergaji kabel tersebut, jika kabel itu mengeluarkan api berarti kabel tersebut masih baru," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 363 junto 362 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]