Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyiraman Soda Api di Jakarta Barat
2019-11-16 18:45:53

Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan bahan kimia atau soda api.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku penganiayaan dengan melakukan penyiraman air keras berinisial FY (29), yang kerap melakukan aksinya di kawasan Kebon Jeruk dan Srengseng, Jakarta Bara, Aksi pelaku yang mengaku karena ada bisikan gaib dengan menganiaya orang, penyakitnya bisa sembuh.

Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Adi Wananda mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di Srengseng, Meruya dan Kebon Jeruk. Dalam kasus ini, lima orang perempuan berinisial AE (16), PW (16), S (59), ES (15) dan SAA (16) menjadi korban.

"FY ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari Gang Mawar, Srengseng Barat," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11).

Adi menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai tukang reparasi AC. Pelaku mencari korban secara acak, sejalur saat ia berangkat dari rumahnya di Ciledug ke tempat kerjanya di Meruya.

"Jadi pelaku menyiramkan soda api ke korbannya. Sedangkan soda api tersebut didapatnya saat membeli perlengkapan untuk membersihkan AC," terangnya.

Sementara Tim Puslabfor Bareskrim Kombes Pol Andi Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di tiga lokasi berbeda. Alhasil, pihaknya menemukan bahan yang digunakan untuk menyiram korban dan identik.

"Kita temukan sejenis soda api atau Natrium Hidrosikda di tiga lokasi penyiraman tersebut," terangnya.

Andi juga menjelaskan, akibat dari penyiraman tersebut kulit korban mengalami iritasi. Namun beruntung kandungan konsentrat di soda api tersebut tidak terlalu tinggi.

"Dia gunakan soda api yang kadarnya tidak terlalu tinggi, sehingga tidak sampai melepuh," kata Andi.

Akibat perbuatannya, tersangka (pelaku) dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]