Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembobol Kartu ATM
Wednesday 09 May 2012 03:31:06

Tip Aman Bertransaksi di ATM (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Aparat dari Unit III Subdit IV Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk tersangka pembobol data kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta nomor PIN. Para tersangka ini biasa beraksi di kafe.

Para tersangka yang dibekuk yakni, FT alias IF, 35 tahun, ZA, 26 tahun, AA, 25 tahun dan TK, 25 tahun. Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan pemalsuan melalui sarana elektronik dan pencucian uang. Kasus ini sudah terjadi sejak November 2011 sampai dengan April 2012, seperti rilis dari Div. Humas Mabes Polri, Selasa (8/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto, mengatakan, tertangkpanya para tersangka dikarenakan adanya sebuah laporan dari seorang nasabah Bank. "Dana di rekening nasabah Bank menyusut dan berkurang, dalam waktu singkat dari laporan yang ada lalu dikembangkan dan akhirnya tertangkap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Menurut Kabid Humas, tersangka FT alias IF sebagai penyedia skimmer atau alat untuk copy data kartu ATM dan kartu kredit. FT bekerja sama dengan tersangka ZA dan AA. AA bekerja sebagai kasir di salah satu restoran dan kafe di Bali. "Di kafe itulah mereka melakukan aksinya," tambahnya.

Kabid Humas menuturkan, untuk mengambil data kartu ATM dan nomor PIN, tersangka menggunakan alat bantu skimmer yang berfungsi sebagai card reader atau alat pembaca data kartu.

"Nomor PIN-nya diperoleh dengan cara visual, yaitu dengan cara mengintip dan membaca gerakan jari korban ketika menekan keypad EDC, dan terkoneksi ke sebuah card writer untuk menduplikat kartu itu," tuturnya.

Tersangka beraksi pada saat korban kartu ATM melakukan transaksi pembayaran di Restoran Coffe dan menggunakan kartu ATM atau kartu kredit ke kasir.

"Oleh kasir kartu digesekkan mesin EDC milik restoran yang ada di kasir atau skimmer yang sudah disiapkan oleh tersangka (kasir) sehingga langsung terbaca oleh para tersangka dan langsung diserahkan kepada tersangka FT alias IF," tutupnya.

Dalam penangkapan ini, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua unit laptop, delapan unit Skimmer, satu unit printer scaner, tiga unit CPU, satu unit mesin EDC, empat unit handphone, satu ikat kartu ATM berbagai macam jenis, tiga buku tabungan dan uang cash sebesar Rp132 juta.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 35 Jo pasal 51 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan dikenakan pasal 3 dan 5 tentang pencegahan dan pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Unit III Subdit IV Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, para tersangka merupakan mantan pekerja di toko elektronik.

"Mereka mantan pekerja di toko elektronik, mereka berasal dari Bali dan Samarinda," ujarnya.

Kata Audie, kerugian para nasabah bank bervariatif nilainya. "Ya nilainya masing-masing variatif," tutupnya.(hmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]