Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia
2016-08-26 21:05:49

Tampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan dengan barang bukti dan 5 orang tersangka saat jumpa pers, Jumat (26/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Indonesia - Malaysia dan menagkap 5 orang tersangka. Jaringan narkoba internasional sempat tiga kali berhasil lolos menyelundupkan narkoba melalui jalur udara.

Pengungkapan berawal dari penangkapan Ipin (46), yang baru saja tiba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan menenteng dua koper berisikan 5 kilogram sabu dan 200 butir ekstasi.

"Ipin posisinya sudah lolos X-Ray, lagi mau nunggu taksi terus langsung kita tangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, Jumat (26/8).

Kepada polisi, Ipin mengaku bahwa kedatangannya ke Jakarta membawa barang tersebut atas perintah AM (42), yang saat itu sudah menunggu kedatangan Ipin di Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.

Polisi pun langsung menghampiri AM saat itu juga, dia pun mengakui perbuatannya yang telah menyuruh Ipin. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan KD yang selanjutnya akan diserahkan kepada TP (24).

"KD sendiri sampai saat ini masih kita buru. Dia bosnya dan saat ini lagi ada di Malaysia," ungkapnya.

TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW (37) dan Papay (46) yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

AM mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu yang dipasarkan di Jakarta dan Bandung disimpan di rekening BCA miliknya.

"Uang hasil penjualan sabu yang ada direkening AM sebanyak Rp 944.700.000 disita untuk negara," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, AM juga dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]