Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Polda Metro Jaya Meresmikan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai
2018-03-26 11:20:06

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Tjahjo Kumolo, Anies Baswedan dan para tamu saat acara peresmian Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Samsat digital di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meresmikan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Samsat digital bisa menekan perilaku koruptif di lingkungan Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan, Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membayar pajak kendaraan. Yang mana masyarakat hanya dengan mengisi data kendaraan via e-form dengan masukan no pelat kendaraan. Selanjutnya wajib pajak menunggu panggilan.

Idham menjelaskan, samsat digital merupakan upaya pemerintah untuk membentuk budaya non-tunai di masyarakat. Diharapkan samsat digital pada akhirnya bisa diterapkan tak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia.

"Saat ini inovasi pembayaran baru diselenggarakan Samsat Jaksel namun ke depan saya harapkan bisa digunakan di seluruh Jakarta bahkan Indoneisa," ujar Idam Azis di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).

Berbagai terobosan dilakukan, ini merupakan bukti nyata kerja seluruh tim Samsat di DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan membantu masyarakat wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajak kendaraan.

"Pemerintah berusaha merebut kepercayaan masyarakat dalam terkait dunia transportasi. Polri sendiri telah mencanangkan Promoter yaitu tiga kebijakan utama Polri meliputi peningkatan kinerja, perbaikan kultur, serta manajeman media", tutupnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, acara dilaksanakan di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, acara dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis beserta jajarannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB Diah Natalisa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi, dan Pengadilan Negeri Jakarta serta Ombudsman yang diwakili.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]