Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Penculikan Pengusaha Asal Yogyakarta
Monday 21 Oct 2013 07:25:04

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengusaha asal Jogjakarta bernama Endro Atmoko (54Th), diculik dan disekap selama 6 hari oleh sekelompok orang di sebuah rumah di Kampung Keranggan Lembur, Bekasi. Selama disekap, korban diborgol dan dianiaya oleh para pelaku.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penculikan tersebut.

"Benar, pelakunya ada 4 orang. Dua di antaranya sudah kita tangkap," ujar Herry Heryawan.

Kejadian tersebut berawal saat 14 Oktober 2013, korban mengadakan pertemuan dengan pelaku di Masjid Terminal Lebak Bulus.

"Pelaku dan korban bertemu membicarakan masalah utang. Tiba-tiba kedua pelaku langsung menarik paksa dan memukuli korban," ujar Herry, Sabtu (19/10) lalu, seperti yang dikutip dari tribunnews.com.

Tak hanya dipukuli oleh pelaku, korban juga diancam dengan pistol mainan. Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam mobil serta korban diborgol dan dilakban. Bahkan isi dompet korban diambil kedua pelaku.

Para pelaku lalu membawa korban ke sebuah rumah di daerah Kp Kranggan Lembur Bekasi. Dan korban disekap selama seminggu yakni mulai dari 14 Oktober sampai 19 Oktober 2013 dan akhirnya korban bisa dibebaskan.

Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jeri Reymond Siagian mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2013 pagi tadi.

"Pelaku yang tertangkap atas nama BD alias Kayun dan SH alias Yoyo," ucap Jeri saat dikonfirmasi secara terpisah.

Jeri mengungkapkan, kasus penculikan dan penyekapan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Kasus itu dilaporkan keluarga korban pada tanggal 15 Oktober 2013, dalam laporan bernomor LP/3616/X/2013/PMJ/Ditreskrimum.(dhp/tbn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]