Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Geng Motor
Polda Metro Jaya Menangkap 69 Tersangka Geng Motor dari 19 Kasus
2017-06-02 19:19:08

Tampak 69 tersangka berandal motor dari 19 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berhasil diamankan.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi selama 14 hari, mengamankan 69 tersangka berandal motor dari 19 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan menyampaikan bahwa akhir-akhir ini banyak muncul geng motor, kalau kami menyebutnya berandalan motor yang menyebabkan tindak pidana.

"Kalau geng motor tidak semua melakukan tindak pidana, dimana ada yang betul-betul menyukai otomotif. Sementara kalau berandalan motor melakukan kejahatan, mereka masuk kategori tindak pidana," ujar Irjen Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Pelaku berandalan motor yang diamankan, karena perbuatan yang meresahkan masyarakat. Saat Kapolda bertanya kepada beberapa pelaku berandalam motor, ada yang sudah 12 kali melakukan tindak pidana.

"Siapa berandal motor yang melakukan tindak pidana paling banyak, akan naik kelas di kelompoknya karena keberaniannya," kata Kapolda.

Bahkan, pelaku berandalan motor yang diamankan ada yang masih berusia dibawah umur. "Mereka akan dibina, sesuai dengan usianya," jelas Kapolda.

Polda mengamankan barang bukti senjata tajam berbagai bentuk, ukuran dan jenis, serta mengamankan senjata api.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan akan menindak tegas berandal motor yang melawan petugas. "Tindakan berandal motor saat ini bukan lagi sebatas kenakalan remaja, tetapi sudah tindakan kriminal, melukai, menganiaya, bahkan merampok korban. Kami sudah tidak bisa mentolerir situasi tersebut," kata Rudy.

Rudy mengingatkan kepada anggota berandal motor yang melawan petugas dengan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya akan ditindak tegas. (bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Geng Motor
 
• Polda Metro Jaya Menangkap 69 Tersangka Geng Motor dari 19 Kasus
 
• Terkait Pembunuhan, Tim Polda Metro Jaya Tangkap 15 Orang Geng Motor Amerika
 
• Klewang Masih Hidup, Kepolisian Patuhi UU yang Berlaku
 
• Tahun 2012 Hingga 2013, Ada 10 Kasus Kejahatan Melibatkan Kelompok Motor
 
• Sidang Vonis Geng Motor Jakarta Ricuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]