Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penganiayaan
Polda Metro Jaya Menahan Ivan Haz Setelah Diperiksa 10 Jam
2016-03-01 10:26:29

Penahanan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota DPR dari Fraksi PPP dari Dapil Jawa Timur XI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz akan berlangsung hingga 20 hari ke depan. Tujuannya agar penyidik bisa leluasa melakukan pemeriksaan dan penyelesaian berkas.

"Setelah gelar perkara terhadap IH kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2) malam.

Krishna menjelaskan Ivan Haz ditahan mulai malam ini terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. setelah surat perintah penahanan. Ivan Haz diperiksa selama 10 jam didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan," jelas Krishna Murti.

Krishna melanjutkan ? alasan penyidik menahan Ivan Haz lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya. Secara objektif pasal-pasal yang dituntut dapat memenuhi, sedangkan secara subjektif kami khawatir dia melarikan diri.

"Motifnya kami belum bisa ungkap, karena dia baru pertama kali diperiksa," ungkap Kombes Krishna.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada MKD (Majelis Kehormatan Dewan) untuk penanganan kasus ini ke depannya.(bh/as)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]