Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hoax
Polda Metro Jaya Melimpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI
2018-11-08 15:07:37

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan berkas perkara aktivis Ratna Sarumpaet setelah satu bulan melakukan penyidikan kasus kebohongan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Kamis (8/11) pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli. Ada lampiran sebanyak 63, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).

Namun demikian, ia belum tahu apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau masih ada kekurangan yang harus segera dilengkapi oleh penyidik. Sebab, pihaknya akan menunggu sampai Jaksa menelitinya.

"Nanti Kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi, apakah ada petunjuk maupun ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," paparnya.

Jika dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Ya hari ini sudah kita komunikasikan dengan Kejaksaan, hari ini akan kita kirim berkas tahap pertama," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]