Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Depok
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
2016-08-23 06:03:44

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan tersangka.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi seragam sekolah dasar (SD) di Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan barang bukti terkait korupsi seragam SD.

"Diduga ada permainan antara pengusaha dan oknum PNS di Kota Depok," kata Kombes Fadil Imran di Jakarta, Senin (22/8).

Ketiga tersangka DS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Depok, DE sebagai tim pemeriksa barang Pemkot Depok dan AS sebagai kontraktor penyedia barang.

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp3,6 miliar, terkait pengadaan logistik SD di Depok.

Pengadaan seragam dan sepatu murid SD itu mendapatkan kucuran dana bantuan sosial dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2014.

Penyidik kepolisian menduga pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak karena terdapat kekurangan 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu murid SD. Sedangkan, dua oknum PNS Pemkot Depok tidak memeriksa spesikasi pengadaan barang yang sesuai kontrak kerja.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menyampaikan para tersangka menurunkan kualitas pakaian SD. Tersangka menurunkan kualitas pakaian SD dengan memperbanyak komposisi bahan kapas dan mengurangi bahas polyster sehingga produk seragam tipis dan mudah rusak.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi telah memeriksa100 saksi, 55 orang kepala SDN se-Kota Depok, 12 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, seorang ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta dan 21 orang dari pihak swasta.(bh/as)


 
Berita Terkait Depok
 
• Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
• Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
• Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
• Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
• Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]