Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Polda Metro Jaya Deklarasikan Perlawan Terhadap Hoax, Virus Pemecah Bangsa
2018-03-12 13:44:16

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran saat foto bersama pada acara mendeklarasikan perlawan terhadap Hoax. di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mendeklarasikan perlawan terhadap hoax, virus pemecah bangsa. Deklarasi dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Kapolres wilayah hukum Polda Metro Jaya, di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, saya perintahkan seluruh anak buahnya untuk menangkap oknum yang ingin memecah belah bangsa dan negara. Nantinya, polisi akan menyambangi masyarakat untuk bersamanya menjaga kesatuan bangsa dan negara.

"Nanti akan diikuti oleh seluruh jajaran Kapolres dengan modul dan klausul yang sama. Kemudian membagikan stiker yang nantinya, akan dibagi ke seluruh pengguna jalan," ujar Idham Azis di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Secara berjenjang ke depan kita akan membagikan kaos-kaos ini kepada seluruh komponen masyarakat. PMJ: Stop Hoax Virus Pemecah Bangsa; Lawan - Kejar - Tangkap - Adili.

"Contonya komunitas masyarakat, bahkan masuk ke sekolah SMP, SMA dan Universitas, tujuannya adalah agar negara kita bisa bebas dari hoaks, karena hoaks ini sangat berbahaya dan bisa jadi virus pemecah belah belah bangsa," ungkapnya.

Menurut Idham, dengan memakai tagline Lawan, Kejar, Tangkap, Adili telah memiliki tim untuk bersama-sama menangani kasus hoax.

"Semua dilakukan sesuai dengan prosedur, tentu dalam proses sesuai hukum dan aturan main, tidak akan keluar dari aturan main baik yang ada di KUHAP maupun yang ada di Undang-undang ITE," tegasnya.

Program ini tidak ada kaitan dengan masalah pilkada dan masalah pilpres. "Kita memulai deklarasi ini, agar situasi di Jakarta sebagai barometer pengamanan nasional ini bisa kita kelola dengan baik," paparnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]